Tak Kenakan Masker, Sejumlah Warga di Bogor Dihukum Nyanyi Indonesia Raya


Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memberikan sanksi terhadap sejumlah warga yang enggan mengenakan masker. Para warga yang melanggar aturan diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. "Tadi cukup banyak yang tidak pakai masker, nggak jaga jarak. Kami lakukan terhadap pedagang, pengunjung pasar dan pengendara di tiga kecamatan, Cibinong, Citeureup dan Sukaraja," ungkap Kasatpol PP Agus Ridallah usai penertiban di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/7/2020). Baca juga: Pemkab Sukabumi Tunggu Kajian Epidemiologi Sebelum Gelar KBM Tatap Muka Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adaptasi pra-kebiasaan baru itu diberikan sanksi beragam. Selain menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan naskah Pancasila, sebagian juga membayar denda Rp 50 ribu. Mereka yang menjadi sasaran penertiban yaitu para pengunjung pasar hingga pengendara yang melintasi jalan raya dan tidak mengenakan masker. Hasilnya puluhan pengendara motor kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker. Agus menyebutkan penertiban tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, tentang PSBB pra-AKB. Baca juga: Wawalkot Dedie: Total Ada 4 Keluarga Positif Corona di Kota Bogor Penerapan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 disebutkan selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. BANDARQ

BERITA TERKINI

0 Comments:

Copyright © 2013 BERITA TERKINI and Blogger Themes.